Seminar Nasional Teknik Metalurgi Tahun 2023
Tanggal | : | 18 November 2023 |
Tempat | : | Ruang Seminar FTM - UPN "Veteran" Yogyakarta |
Narahubung | : | Syukron (0822-2329-4700) |
Negara Indonesia merupakan negara yang dianugerahi dengan kekayaan sumber daya alam, termasuk sumber daya energi dan mineral. Namun, saat ini potensi sepenuhnya yang bisa dihasilkan dari kekayaan alam tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena sejumlah barang tambang masih memiliki produk hilirisasi yang relatif terbatas, dan sebetulnya masih bisa dikembangkan untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi bangsa Indonesia.
Sebelum UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 disahkan, kondisi pertambangan di Indonesia jauh lebih buruk lagi. Kala itu, sebagian besar hasil tambang masih dijual dalam bentuk barang mentah, tanpa adanya proses pengolahan, pemurnian, dan rekayasa menjadi menjadi barang jadi atau setengah jadi. Sebelum larangan ekspor tahun 2014 diimplementasikan, Indonesia memang mengekspor "tanah air" berupa barang tambang mentah dalam bentuk konsentrat dengan harga terdiskon signifikan. Pasca penerapan UU Minerba, ekspor bahan galian mentah resmi dihentikan, kecuali beberapa saat ketika pemerintah memberlakukan relaksasi ekspor. Meski sempat membuat sejumlah perusahaan kelimpungan, kebijakan tersebut nyatanya memberikan dampak positif jangka panjang. Hal ini terlihat dari mulai tumbuhnya sejumlah industri pengolahan mineral, khususnya smelter yang semakin hari kian bertambah.
Hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah signifikan pada harga mineral yang telah diproses dibandingkan penjualan langsung bahan tambang mentah. Namun, sebagai salah satu bentuk implementasi dari kehendak negara yang dituangkan dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Adapun UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian terbit dengan semangat yang sama di mana pemerintah melarang ekspor sumber daya alam dalam rangka kewajiban pemerintah untuk memenuhi bahan baku industri. Kebijakan penghiliran telah memperlihatkan kemajuan pesat dalam produksi logam terutama non-ferrous seperti nikel. Dampak lain yaitu munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Indonesia telah berkomitmen untuk terus menggenjot penghiliran. Kini, pengembangan industri penghiliran sudah mulai terlihat hasilnya.
Sektor industri termasuk subsektor penghiliran, menunjukkan kinerja sangat baik sepanjang tahun 2022 dengan mencatatkan angka pertumbuhan sebanyak 5,01 persen, serta menjadi sumber pertumbuhan tertinggi bagi perekonomian, yaitu sebesar 1,01 persen. Merujuk data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), setidaknya terdapat tiga hal yang mendukung pertumbuhan sektor industri. Pertama, hilirisasi industri yang terus meningkat. Lalu, pertumbuhan industri otomotif yang mencapai dua digit. Dan ketiga, produk hasil manufaktur Indonesia yang telah masuk dalam bagian global value chain.
Nikel merupakan satu dari empat komoditas utama hilirisasi di industri pertambangan. Dalam kerangka hilirisasi industri berbasis mineral tambang, Kemenperin menyebutkan ada empat komoditas utama penghiliran selain nikel, yakni besi baja, aluminium, dan tembaga. Kekayaan sumber alam Indonesia untuk empat produk tambang itu cukup besar. Data untuk industri besi baja, Indonesia memiliki sumber daya bijih besi 712 juta ton dan pasir besi 2 miliar ton dengan produksi menurut Kemenperin menempati peringkat ke-16 dunia. Sementara itu, untuk produk tembaga, sumber daya di tanah air tercatat 17 miliar ton dengan cadangan terbesar ke-9 dunia dan produksi ada di rangking ke-8 dunia. Cadangan produk nikel lebih luar biasa lagi. Sumber daya mencapai 3 miliar ton dengan cadangan nomor ke-6 dunia dan produksi ada di peringkat ke-2 dunia.
Dalam rangka mengambil bagian pada proses Hilirisasi di Industri Pertambangan, Program Studi Teknik Metalurgi UPN "Veteran" Yogyakarta menyelenggarakan Seminar Nasional Teknik Metalurgi Tahun 2023 dengan tema "Realisasi Hilirisasi Mineral: Peluang & Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045". Kegiatan ini secara umum terbagi menjadi 2 bentuk kegiatan. Kegiatan pertama berbentuk Seminar Nasional yang akan melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan seperti: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, praktisi industri hilirisasi nikel, praktisi industri hilirisasi tembaga, praktisi industri hilirisasi aluminum, praktisi industri hilirisasi emas, praktisi industri hilirisasi batubara. Sementara kegiatan lainya berbentuk Lomba Essay dan/atau Poster tingkat nasional untuk pengenalan bidang keilmuan dan keprofesian teknik metalurgi kepada para pelajar SMA yang akan menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia kedepan.