Tugas Akhir Program Studi S1

Berdasarkan Peraturan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, bahwa pedoman tugas akhir adalah sebagai rujukan kegiatan pelaksanaan tugas bagi civitas akademika UPN "Veteran" Yogyakarta. Adapun tujuan adanya pedoman tugas akhir, antara lain:

  1. Menentukan standar karya ilmiah berupa skripsi, tesis, dan disertasi;
  2. Menentukan standar karya ilmiah sebagai pilihan pengganti skripsi pada Program Sarjana;
  3. Menentukan standar karya ilmiah sebagai pilihan pengganti tesis pada Program Magister;
  4. Menentukan standar karya ilmiah sebagai pilihan pengganti tesis pada Program Doktor;
  5. Memperlancar proses penyusunan tugas akhir bagi mahasiswa; dan 
  6. Meningkatkan kinerja dosen dalam membimbing mahasiswa menyusun Tugas Akhir. 

Jenis-jenis Tugas Akhir mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta adalah berupa

  1. Untuk mahasiswa Program Sarjana: menulis skripsi atau menulis 1 (satu) artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi (Sinta-1 atau Sinta-2 atau Sinta-3, atau Sinta-4), atau jurnal internasional bereputasi terindeks minimal scopus Q4, sebagai penulis pertama. 
  2. Untuk mahasiswa Program Magister: menulis tesis dengan kewajiban tambahan menulis satu artikel ilmiah nasional terakreditasi, atau jurnal internasional, atau prosiding seminar internasional terindeks; atau menulis artikel ilmiah yang dipublikasikan ke sebuah jurnal internasional bereputasi terindeks scopus Q3 dan prosiding seminar internasional terindeks. 
  3. Untuk mahasiswa Progra Doktor: menyusun disertasi disertai kewajiban menulis 2 (dua) artikel ilmuah berupa satu artikel pada prosiding internasional terindeks dan 1 (satu) jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta-3, sebagai penulis pertama; atau menulis 3 (tiga) artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi, sebagai penulis pertama. 

Beban satuan kredit semester (SKS) Tugas Akhir untuk setiap program adalah:

  1. Program Sarjana adalah sebesar 4 (empat) SKS;
  2. Program Magister adalah sebesar 5 (lima) SKS pada program reguler dan 12 (dua belas) SKS pada program non reguler yang terdiri atas: seminar proposal riset 5 (lima) SKS, penelaahan naskah (seminar hasil) tesis 4 (empat) SKS, dan sidang tesis 3 (tiga) SKS. 
  3. Program Doktor adalah sebesar 6 (enam) SKS pada program reguler dan 21 (dua puluh satu) SKS pada program non reguler (doctor by research) yang terdiri atas: seminar hasil riset 9 (sembilan) SKS, penelaahan naskah disertasi 6 (enam) SKS, dan sidang promosi doktor 6 (enam) SKS. 

Persyaratan mahasiswa yang membuat tugas akhir dalam bentuk skipsi pada Program Sarjana, antara lain sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik yang bersangkutan;
  2. Telah lulus paling sedikit 120 (seratus dua puluh) SKS tanpa nilai E;
  3. Mempunyai IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima puluh) tanpa nilai E;
  4. Memiliki nilai D tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari beban kredit total atau beban studi kumulatif yang harus ditempuh;
  5. Telah menyusun Proposal/sinopsis/topik diajukan ke prodi/jurusan untuk mendapatkan dosen pembimbing;
  6. Telah menyelesaikan semua matakuliah prasyarat sebagaimana ditentukan oleh program studi masing-masing; dan
  7. Telah mengambil (input) Skripsi dan memperoleh Pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan atas nama Dekan.

Persyaratan mahasiswa yang membuat tugas akhir dalam bentuk penulisan jurnal ilmiah pada Program Sarjana, antara lain sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik yang berjalan;
  2. Telah Lulus paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS tanpa nilai E;
  3. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,50 (dua koma lima puluh) tanpa nilai E;
  4. Memiliki nilai D tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari beban kredit total atau beban studi kumulatif yang harus ditempuh;
  5. Telah menyusun draft artikel jurnal ilmiah berasal dari hasil penelitian yang disetujui dosen Pembimbing;
  6. Telah menyelesaikan semua matakuliah prasyarat sebagaimana ditentukan oleh program studi masing-masing; dan
  7. Telah mengambil (input) Skripsi dan memperoleh Pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan atas nama Dekan.

Link Terkait:

  1. Peraturan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta